DI duga Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur di Bawah Hidung Aparat

Terkini 20 Jul 2026 18:17 2 min read 156 views By admin
DI duga Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur di Bawah Hidung Aparat
Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur

PASURUAN - 20/7/2026 ,MITRARI .1 my ned — Hukum di Pasuruan seolah kehilangan wibawa saat malam tiba. Dugaan praktik perjudian 303 justru tumbuh subur, beroperasi nyaris tanpa gangguan diwilayah Polsek nguling , seakan memiliki kekebalan yang tak tersentuh. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan di wilayah hukum aparat penegak hukum Polsek nguling . memunculkan kecurigaan serius: apakah setoran telah menutup mata penegakan hukum? Terbukti dengan gencarnya dari beberapa berita online kegiatan tersebut sempat buka tutup namun menghitung hari .dan beberapa kemarin sempat nutup ,namun dari informasi masyarakat yang waktu itu sedang ada dilokasi tersebut tetep buka cuman berpindah tempat saja .

 

Sepanjang jalur Pantura Pasuruan hingga perbatasan Probolinggo, sejumlah lokasi diduga menjadi arena perjudian Cap Jeki atau Bola Setan bertopeng di belakang lokalisasi malam. Aktivitas tersebut mencurigakan disebut rutin berlangsung sejak malam hingga dini hari, meski jam operasional seharusnya telah berakhir. Keramaian, lalu lalang kendaraan, menjadi pemandangan biasa. 

 Dari Sumber-sumber masyarakat juga menyebutkan, jalur ilegal ini berjalan mulus karena adanya dugaan aliran uang setoran bulanan kepada oknum aparat. Nominalnya disebut fantastis, mencapai puluhan juta rupiah. Jika benar, maka ini bukan sekadar pembiaran, melainkan kejahatan terstruktur yang menjadikan hukum tumpul .

 

Fakta paling mencolok adalah konsistensi operasi. Judi 303 tidak muncul sesekali, tetapi hidup, tumbuh, dan berulang. Sulit diterima akal sehat jika aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut .

 

Temukan pemberitaan dari beberapa awak media justru berujung kebisuan. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada klarifikasi terbuka. Sikap diam ini mempertebal dugaan adanya relasi gelap antara pelaku perjudian dan oknum berseragam. Ketika aparat memilih bungkam, kebenaran justru berteriak lebih keras.

 

Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan nol toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat yang ternyata hanya slogan saja .?????

 

Kini publik menunggu bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan tindakan nyata: penggerebekan, audit internal, penindakan transparan, dan pengungkapan aliran dana setoran. Tanpa itu, satu kesimpulan akan terus menguat di benak masyarakat: jika 303 memang benar dilindungi oleh hukum . Sampai sekarang publik menunggu kepastian penindakan penegak hukum polres Pasuruan .kususnya Polsek nguling .(RED)

Recent Articles