Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor

Terkini 10 Jun 2026 22:38 1 min read 83 views By Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor
Rokan Hulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Kantor Lurah Mentangor, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mengenai pentingnya legalitas usaha melalui pembentukan badan hukum Perseroan Perorangan. Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kelurahan Mentangor, pelaku usaha setempat, serta tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan informasi terkait kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai salah satu implementasi kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang legal dan berdaya saing. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian khusus terhadap upaya perluasan akses layanan Administrasi Hukum Umum bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan Perseroan Perorangan menjadi instrumen penting dalam mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki legalitas usaha yang sederhana, cepat, dan terjangkau sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra usaha. Dalam sambutannya, Lurah Mentangor menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan usaha masyarakat. Dengan status badan hukum, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap aset pribadi melalui pemisahan kekayaan pribadi dan usaha, serta peluang yang lebih luas untuk mengembangkan bisnisnya secara profesional. Selanjutnya, Ketua Tim II Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Marlina Z., menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memiliki mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Dalam skema ini, pemilik usaha dapat bertindak sebagai direktur tunggal sehingga proses pengelolaan usaha menjadi lebih praktis tanpa memerlukan struktur kepengurusan yang kompleks. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga memaparkan bahwa Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selama ini belum memiliki badan hukum karena berbagai kendala, seperti minimnya pemahaman mengenai manfaat legalitas usaha, anggapan bahwa usahanya masih berskala kecil, maupun persepsi bahwa proses pendirian badan usaha membutuhkan biaya besar dan prosedur yang rumit. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang memahami manfaat Perseroan Perorangan dan terdorong untuk memanfaatkan layanan tersebut sebagai langkah awal membangun usaha yang legal, aman, dan berkelanjutan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta yang hadir, sekaligus memperkuat komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mendukung pemberdayaan UMKM melalui layanan Administrasi Hukum Umum yang mudah diakses oleh masyarakat.

publikasi