Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba," tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kabiro pasuruan abdul rohman)
Redaksi
Recent Articles
•
Antisipasi Erupsi Sinabung, Kodam I/BB Bantu Warga Kuta Tenggah Mengungsi
•
BRIGJEN POL HENGKI HARYADI DIPROMOSI JADI KAPOLDA PAPUA BARAT DAYA
•
KEJAKSAAAN AGUNG SITA ASET SENILAI RP401,65 MILIAR DARI PT CNI DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI BIDANG NIKEL
•
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Investasi
•
DI duga Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur di Bawah Hidung Aparat
•
Respon Aduan Warga, 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan
•
Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka
•
BABINKAMTIBMAS HADIRI PENGECEKAN PEKARANGAN BERGIZI DI DESA KEBUN LADO, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN
•
Aryani: menyampaikan pernyataan ini sebagai langkah pencegahan sekaligus penyanggahan tegas
•
Ketua LSM KPK RI Kuansing Fathul Mu'in: Dugaan OTT KPK Harus Jadi Peringatan bagi Pejabat untuk Transparan Kelola Keuangan Daerah
Popular Articles
•
Tiga Jalur Kuantan Hilir Seberang Melaju Final, Warga : Kita Kompoi Bawah Tonggol Gelar
•
Grasstrack Trophy Karang Taruna Desa Sungai Keranji 2026 Siap Digelar, Fatkhul Muin Ajak Masyarakat Ramaikan Event
•
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor
•
DI duga Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur di Bawah Hidung Aparat
•
Hadiri Peluncuran Nasional E-Learning, Barantin Komitmen Jaga Integritas Wujudkan Layanan Publik Berkualitas