Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba," tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kabiro pasuruan abdul rohman)
Redaksi
Recent Articles
•
STOP PRES
•
STOP PERS, pilarfakta.Id
•
STOP PERS: media pilarfakta.Id
•
Stop pers: pilarfakta.id
•
Walikota pekanbaru :wanti wanti kepada sekolah SD jahui Gratifikasi saat penerimaan siswa baru
•
Presiden Prabowo akan Resmikan RS M. Thohir, Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui
•
1.862 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Berdiri di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
•
Fenomena "Orang Tak Punya Malu": Hilangnya Nilai Etika dan Sopan Santun di Tengah Masyarakat
•
Bupati Kampar Pimpin Rapat FGD Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Tahun 2026
•
Energi Hijau Jadi Fokus Pertemuan Presiden Prabowo dengan Jusuf Kalla
Popular Articles
•
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi
•
Koalisi Partai Mulai Intensif Bahas Agenda Prioritas Nasional
•
Pelaku UMKM Mulai Ekspansi Penjualan Lewat Kanal Digital
•
Momen Kebersamaan Artis Ini Ramai Dibahas Penggemar di Media Sosial